Pemprov Jakarta: Buka Posko Aduan THR Lebaran 2025

Menjelang perayaan Idulfitri 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka Posko Aduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan haknya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh pekerja di Jakarta mendapatkan hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemprov Jakarta: Buka Posko Aduan THR Lebaran 2025

Posko Aduan THR untuk Perlindungan Pekerja

Pemprov Jakarta secara resmi mengumumkan pembukaan Posko Aduan THR Lebaran 2025 guna membantu pekerja yang menghadapi masalah terkait pembayaran THR. Posko ini bertujuan untuk menampung keluhan para pekerja, baik yang mengalami keterlambatan, pemotongan, atau bahkan tidak menerima THR sama sekali.

Posko Aduan THR ini akan beroperasi di berbagai lokasi strategis, termasuk kantor Dinas Tenaga Kerja, kantor kelurahan, dan pusat pelayanan masyarakat lainnya. Selain itu, tersedia layanan pengaduan daring untuk mempermudah pekerja dalam melaporkan masalah mereka.

Mekanisme Pengaduan di Posko THR

Untuk mengajukan pengaduan di Posko THR, pekerja hanya perlu membawa bukti kontrak kerja, slip gaji, dan dokumen lain yang mendukung. Aduan dapat dilakukan secara langsung di posko yang telah disediakan atau melalui platform online yang telah disiapkan oleh Pemprov Jakarta.

Setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh tim khusus yang terdiri dari perwakilan pemerintah, serikat pekerja, dan pengawas ketenagakerjaan. Mereka akan memastikan bahwa setiap aduan yang masuk ditangani secara transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum Pembayaran THR

Pembayaran THR bagi pekerja di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut, setiap perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Besaran THR yang diterima pekerja biasanya setara dengan satu bulan gaji bagi mereka yang telah bekerja lebih dari satu tahun, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional.

Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

Dengan adanya Posko Aduan THR, diharapkan seluruh pekerja di Jakarta dapat menikmati hak mereka tanpa ada hambatan. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran pembayaran THR di lingkungan kerja mereka.

Deskripsi Meta

“Pemprov Jakarta membuka Posko Aduan THR Lebaran 2025 untuk membantu pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan hak mereka. Simak cara melapor dan aturan THR di sini.”

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *